
BRMP Bengkulu Ikuti Rapat Harmonisasi Produk dan Jenis Layanan Publik
Jum’at, 25 Juli 2025 – Tim LKDMP BRMP Bengkulu mengikuti Virtual Meeting Rapat Harmonisasi Produk dan Jenis Layanan Publik Lingkup Balai Penerapan Modernisasi Pertanian.
Produk dan jenis layanan mengacu pada tugas dan fungsi sesuai Permentan No. 10 Tahun 2025. Ruang lingkup pelayanan publik dibagi menjadi 3 yaitu pelayanan jasa (konsultasi/diseminasi), barang (produk) dan administratif (dokumen/administrasi seperti LHU).
UU 25 tahun 2009 mewajibkan penyelenggara pelayanan wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan. Sesuai Permenpan RB Nomor 15 tahun 2014, layanan yang diberikan memiliki kepastian seperti SOP, waktu penyelesaian dan tarif yang jelas. Layanan juga harus berdampak langsung pada masyarakat.
Produk dan Jenis Layanan Balai Penerapan Modernisasi Pertanian antara lain layanan pendampingan, penerapan dan diseminasi teknologi pertanian spesifik lokasi (Konsultasi, Bimtek, Kunjungan Agroedukasi, Perpustakaan, Visitor Plot/ Demplot/Demfarm,Magang/MBKM); layanan pengujian dan penilaian kesesuaian; layanan benih/bibit sumber spesifik lokasi, dan layanan pendukung (PKL, Informasi dan Dokumentasi, Pemanfaatan sarana dan prasarana).
Tujuan utama layanan ini adalah memberikan manfaat nyata dan langsung kepada masyarakat tani, dengan prosedur yang jelas, waktu yang pasti, dan standar mutu yang terukur.